Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar kepada pemilik perusahaan pemegang izin konsesi yang terbukti melakukan perusakan hutan lindung secara ilegal. Perusahaan tersebut melakukan penebangan liar di luar batas izin dan mengabaikan analisis dampak lingkungan (amdal).