Aparat kepolisian menangkap seorang pemilik akun media sosial karena menyebarkan berita bohong atau hoaks yang memicu kepanikan publik terkait isu kesehatan massal. Tersangka dijerat Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun.