← Kembali ke Berita

Pelanggaran UU ITE dan Penyebaran Berita Palsu (Hoaks)

11 August 2026

Aparat kepolisian menangkap seorang pemilik akun media sosial karena menyebarkan berita bohong atau hoaks yang memicu kepanikan publik terkait isu kesehatan massal. Tersangka dijerat Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun.