Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pejabat tinggi daerah sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) penanggulangan krisis. Tersangka diduga memotong anggaran hingga 30 persen dari total nilai proyek, yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tipikor.